News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada di Singapura, Farhat Abbas Belum Jadi Buronan Interpol

Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Farhat Abbas, ketika ditemui di Pengadilan Negera Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (10/8/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Anggota Biro hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone menyatakan masih menunggu itikad baik dari pengacara yang menjadi tersangka dugaan tindak pencemaran nama baik, Farhat Abbas sebelum melaporkan ke pihak Polisi Internasional (Interpol).

"Kami masih beri kesempatan untuk datang ke Mapolda Metro Jaya baik-baik. Kami belum mau laporkan ke Interpol," kata Nova Irone usai sidang putusan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Nova menjelaskan pihak Polda Metro Jaya, akan mengikuti prosedur hukum terkait penjemputan Farhat Abbas yang telah mangkir pada dua kali pemanggilan dan tidak ada di kediamannya saat dilakukan upaya penjemputan paksa.

"Kami ikuti proses hukum yang berlaku, tidak langsung main lapor ke Interpol," kata Nova.

Sebagai informasi, Farhat Abbas telah dimasukkan ke dalam DPO setelah tidak memenuhi dua kali pemanggilan Kepolisian dan pada upaya penjemputan paksa, pihak Kepolisian juga tidak dapat menemui pengacara yang gemar menggunakan sepatu berduri besi ini.

Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Farhat Abbas saat ini sedang berada di Singapura. Dia mengaku sedang menjalani pengobatan.

Sebelumnya, pada Desember 2014, musisi Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena kicauannya di sosial media terkait kecelakaan yang melibatkan anak Ahmad Dhani, dinilai sebagai tindakan mencemarkan nama baik.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Farhat Abbas melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah melalui dua kali proses hukum ini, permohonannya masih belum diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini