Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari musisi Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah yang turut hadir pada sidang putusan praperadilan permohonan pengacara nyentrik, Farhat Abbas, mengimbau mantan suami Nia Daniaty itu untuk menghadapi proses hukum secara jantan.
"Saya imbau saudara Farhat Abbas untuk menghadapi proses hukum secara jantan, tidak usah kabur-kaburan," kata Ramdan Alamsyah usai sidang putusan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Ramdan yang sempat mengepalkan tinju ke udara saat hakim memutuskan tidak menerima permohonan Farhat, menyebutkan dimasukkannya nama Farhat Abbas ke dalam daftar pencarian orang (DPO) saja, sudah membuat malu profesi advokat.
Dia berharap Farhat menambah malu profesi tersebut lagi.
"Dia (Farhat) masuk DPO saja sudah buat malu advokat. Masa ada advokat yang mengerti hukum bisa masuk DPO," kata Ramdan.
"Jangan buat profesi advokat tambah malu, jika nanti dia ditangkap atau dilaporkan oleh masyarakat," tambahnya.
Saat ini, menurut anggota Biro hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone yang hadir sebagai termohon pada sidang putusan ini, saat ini berkas perkara pengacara nyentrik tersebut sudah lengkap (p21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara, semuanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jadi semua kewenangan ada pada pihak Kejaksaan," kata Nova Irone pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Farhat Abbas telah dimasukkan ke dalam DPO setelah tidak memenuhi dua kali pemanggilan Kepolisian dan pada upaya penjemputan paksa, pihak Kepolisian juga tidak dapat menemui pengacara yang gemar menggunakan sepatu berduri besi ini.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Farhat Abbas saat ini sedang berada di Singapura. Dia mengaku sedang menjalani pengobatan.
Sebelumnya, pada Desember 2014, musisi Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena kicauannya di sosial media terkait kecelakaan yang melibatkan anak Ahmad Dhani, dinilai sebagai tindakan mencemarkan nama baik.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Farhat Abbas melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah melalui dua kali proses hukum ini, permohonannya masih belum diterima. (*)