Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan pesulap Limbad dan pengusaha Husein Ibrahim berlanjut.
Setelah pada Kamis (24/9), Ibrahim melaporkan pria berusia 43 tahun itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencurian mobil.
Pada Kamis (1/10) ini, giliran pihak Limbad melaporkan balik Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukum Limbad, Muhammad Zakir, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ibrahim menuduh Master Magician itu telah mencuri mobil miliknya berjenis Honda Jazz berwarna silver berplat nomor E 1717 PD.
"Kami di SPKT membuat laporan. Pernyataan yang bersangkutan dinilai menganggu. Yang bersangkutan bukan lagi menduga master Limbad melakukan pencurian, tetapi menuduh," tutur Muhammad Zakir ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10).
"Atas dasar itu, kami melaporkan yang bersangkutan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Ada pernyataan Ibrahim yang menurut saya ini bukan menduga tapi menuduh,".
Menurut Muhammad Zakir, Husein Ibrahim tidak boleh menjudge dan menjustifikasi Limbad pencuri mobil. Sebab, ini fitnah dan pencemaran nama baik.
Apalagi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kata dia, seseorang harus taat hukum serta tidak boleh sembarang mengeluarkan pernyataan apalagi menuduh.
"Saya kira ini menggangu. Tolong dibuktikan CCTV mana yang dimaksud klien membawa lari mobil. Tolong buktikan CCTV yang mana," tuturnya.
Di kesempatan itu, dia membawa alat bukti berupa tayangan wawancara Husein Ibrahim di televisi yang bernada menuduh Limbad mencuri.
Pernyataan itu seperti "Limbad jangan jadi pengecut. Anda datang ke tempat saya. Jelas-jelas anda datang" dan "Saya tidak kenal Limbad begitu juga mereka yang lain. Tetapi yang saya ketahui mereka membawa lari mobil dan mencuri mobil".
Laporan tersebut tercantum di LP/4017/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 1 Oktober 2015. Pelaku disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.