Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas telah siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Di meja hijau, mantan suami Nia Daniati itu akan membuktikan kebenaran ucapan terhadap Ahmad Dhani.
"Saya siap sidang. Bagi saya belum tentu bersalah," tutur Farhat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10).
Menurut Farhat, persoalan tersebut bermula saat dia berkicau di media sosial Twitter. Dia mengomentari sikap Ahmad Dhani selaku ayah AQJ yang membiarkan anak di bawah umur mengemudikan mobil.
Pada 2013 lalu, AQJ mengemudikan mobil sehingga menyebabkan kecelakaan. Sejumlah orang meninggal dunia dari peristiwa nahas tersebut.
"Ini perkataan yang menganggp bersinggung. Perkataan Dhani ayah bodoh membiarkan anak menyebabkan meninggal," tuturnya.
Di kesempatan itu, dia meminta, supaya diberikan kesempatan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka oleh aparat Polda Metro Jaya.
Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II (tersangka Farhat Abbas dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Farhat Abbas merupakan tersangka kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah dan/atau fitnah melalui media elektronik terhadap musisi Ahmad Dhani.
Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dicari Intel Polda Metro Jaya pada Kamis pagi ini sekitar jam 07.00 WIB, Farhat menyerahkan diri ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Mantan suami Nia Daniati itu keluar dari ruangan Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10) sekira pukul 11.38 WIB.
Dia memakai baju kemeja berwarna ungu, kacamata berwarna oranye, dan gaya rambut cepak seperti pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Didampingi aparat kepolisian, dia masuk ke kendaraan Kijang Innova berwarna hitam berplat nomor B 8481 AT.
Kasus berawal dari anak Ahmad Dhani yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada September 2013.
Tiba-tiba tersangka Farhat Abbas mengeluarkan pernyataan di jejaring sosial twitter dengan akun twitter @farhatabbaslaw pada September-Desember 2013.
Adapun isi tweet tersebut berisi merendahkan dan mencemarkan nama baik bermuatan fitnah yang ditujukan kepada korban/pelapor.
Atas perbuatan tersebut, Farhat Abbas disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.