Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas telah menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengkonfirmasi hal tersebut.
"Setelah DPO dan dicari Intel Polda Metro Jaya pada pagi ini sekitar jam 07.00 WIB, Farhat menyerahkan diri ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tutur Ramdan Alamsyah kepada wartawan, Kamis (1/10).
Dia meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan supaya memproses hukum mantan suami Nia Daniati tersebut. "Ahmad Dhani meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan menahan Farhat Abbas," kata Ramdan.
Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, menegaskan Farhat Abbas seharusnya sudah ditahan aparat kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus telah menetapkan status tersangka kepada Farhat Abbas. Berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21. Namun, sampai saat ini tahap kedua belum dapat dilakukan.
Hal ini karena pria yang berprofesi sebagai pengacara itu tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. Sehingga, tersangka dan BAP belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami memastikan agenda tahap dua yang semestinya sudah dilakukan kemarin sampai saat ini belum terlaksana. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik," tutur Ramdan Alamsyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan secara normatif aparat kepolisian berhak membawa paksa ataupun menangkap Farhat Abbas. Sebab, telah disampaikan surat pemanggilan sebanyak dua kali yang dikirimkan ke rumahnya di Bogor.
Menurut dia, penyidik sedang berupaya mencari mantan suami Nia Daniaty. "Kami harap polisi menahan, membawa, dan menangkap untuk dilakukan tahap dua," tambahnya