Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musikus Charlie Van Houtten bersama istrinya, Regina Irawan, didampingi pengacara Ahmad Rivai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2015) malam.
Tujuan kedatangan penggawa grup musik Setia Band itu untuk melaporkan Regina Maria Tedja alias Rere atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik.
Pria berusia 32 tahun itu merasa dipojokkan Regina. Dalam beberapa kesempatan, wanita itu mengklaim mempunyai hubungan spesial dengan pria asal Cirebon itu. Charlie dikabarkan berniat menjadikan Rere istri kedua. Kehadiran Rere membuat Regina gerah hingga melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cimahi.
“Ke sini untuk mengurus suatu hal, aku menyerahkan ke Rivai (kuasa hukum, red). Aku juga manusia biasa. Ini persoalan keluarga. Aku sama istri malu. Ini bukan ranah publik, tetapi ranah pribadi,” ujar Charlie kepada wartawan.
Laporan tercantum di Nomor LP/4040/X/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 2 Oktober 2015. Pengacara membawa barang bukti berupa hasil print out cuitan di Twitter yang menuliskan Charlie dan Rere telah mempunyai anak.
“Dia (Rere, red) ngomong hal yang tidak patut diucapkan. Itu harus diproses. Ada seolah-olah anak Charlie, padahal itu tidak ada. Dia mengatakan ini anak Charlie, itu ada indikasi tindak pidana,” ujar Rivai sambil memperlihatkan bukti cuitan di twitter.
Rivai menilai Rere telah menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik dan memfitnah Charlie. Selama beberapa waktu, kliennya memilih diam tak membahas perseteruan di media massa namun Rere semakin memojokkan Charlie.
“Perlu dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Agar siapapun jangan mudah menjelekkkan orang apalagi klaim. Itu merupakan fitnah,” tambah Rivai.