TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keinginan Musdalifah dan Nazzar untuk tidak berlama-lama menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Kota Tangerang dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Buktinya, hanya melalui dua kali proses persidangan, tali pernikahan Nassar dan Musdalifah diputus secara verstek alias putusan tanpa kehadiran tergugat (Nassar).
Putusan ini pun dibeberkan kuasa hukum Musdalifah, Dedi Junaedi Syamsyudin, kepada awak media. Dedi menjelaskan tiga poin utama yang menjadi putusan hakim, yang menyebutkan pasangan ini resmi bercerai per 6 Oktober 2015 ini.
"Poinnya ada tiga yang ingin disampaikan. Pertama hakim mengabulkan bercerai seluruhnya , kedua menyatakan hubungan suami istri Nassar dan Muzdalifah bercerai secara resmi dan terakhir hak asuh anak di tangan Musdalifah. Tetapi apabila nanti tergugat selaku bapak meminta untuk bertemu, Bu Musdalifah harus legowo karena dia bapaknya," jelas Dedi saat ditemui di Pengadilan Agama kota Tangerang, Selasa (6/10/2015).
Menurut Dedi, putusan versek ini atas permintaan Musdalifah. Sebagai tergugat Musdalifah ingin agar masalahnya cepat selesai. Atas dasar bukti dan saksi yang dirasa sudah cukup, hakim ketua pun mengabulkan permintaan Musdalifah.
"Mediasi kan tadi yang kedua. Tapi karena tergugat tidak hadir. Kita minta ke majelis hakim langsung masuk ke pokok perkara dan majelis menerima. Sehingga putusan ini putusan perceraian yang sah menurut hukum," jelas Dedi lagi. (Novrina/Tabloidnova.com)