News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maling di Rumah Piyu Padi Statusnya Residivis dan Buronan Polisi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi bersama Kapolsek Menteng Kompol Dedy Tabrani, saat ditemui di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerombolan pencuri rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat telah sering melakukan aksinya. Menurut keterangan polisi, setidaknya ada 10 kasus pencurian yang tercatat di kepolisian dilakukan oleh gerombolan ini.

Salah satunya di rumah musisi Piyu "PADI" yang berada di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng. Bahkan mereka juga beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis.

"Mereka spesialis, ada dalam daftar DPO (daftar pencarian orang), dan residivis, sudah 10 kali mencuri," kata Kapolsek Menteng Komisaris Dedy Tabrani di Mapolsek Menteng, Rabu (7/10/2015).

Masing-masing pelaku berinisial AS (47), An (46), dan RH (42). Mereka ditangkap pada Senin (5/10/2015) lalu di kawasan Jalan Theresia, Menteng. Ketiga pencuri ini tidak bekerja sendiri.

Seusai beraksi, mereka bekerjasama dengan seorang penadah berinisial BU (45) yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Mereka biasanya membagi hasil sama rata atas barang-barang curian yang berhasil dijual oleh BU.

Polisi juga telah menangkap BU pada Senin (5/10/2015) sore. "Barang-barangnya biasa dijual di bawah harga pasar, ada yang Rp 500.000. Penadahnya berhasil ditangkap di kawasan Halimun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng, Ajun Komisaris Ridwan Soplanit.

Atas perbuatan tersebut, mereka diancam dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian. Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini