TRIBUNNEWS.COM - Beyonce, Jay Z, Kanye West, Pharrell Williams, dan Rihanna telah bergabung untuk menuntut pihak salah satu perusahaan ritel garmen Paris, Perancis.
Menurut mereka ritel tersebut telah 'berani-beraninya' tanpa izin menjual kemeja, t-shirt, ransel, sampul ponsel, dan produk-produk lainnya yang menampilkan diri dan hal-hal yang terkait dengan mereka.
Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (6/10/2015) waktu setempat ke Pengadilan Federal di New York, AS, ElevenParis disebut telah mengabaikan peringatan para vokalis tersebut untuk menghentikan penjualan, termasuk di sebuah toko di distrik Soho, Manhattan, AS, dan di lamannya.
Para penyanyi itu menuduh ElevenParis dan afiliasi-afiliasinya melakukan "pelanggaran kekayaan intelektual yang sengaja dan berulang, yang tanpa otorisasi merampas hak cipta, ciri khas, dan hak lainnya dari para selebriti papan atas.
" Produk-produk itu berupa pakaian yang menampilkan wajah para vokalis tersebut dan kata-kata seperti "Kanye is my Homie" dan "Pharrell is my Brotha", serta lirik-lirik lagu Beyonce dan Rihanna.
ElevenParis tidak langsung memberi tanggapan atas hal tersebut.
Dalam gugatan itu disebut pula bahwa tindakan-tindakan ElevenParis "telah menyebabkan bahaya yang tidak dapat diperbaiki" terhadap para penggugat, yang ingin mendapatkan laba dan ganti rugi atas tuduhan pelanggaran hak cipta dan hak-hak publisitas, menurut gugatan tersebut.
Masing-masing artis juga memiliki label pakaian sendiri atau bekerja sama dengan produsen garmen, menurut gugatan tersebut, yang mendatangkan penjualan senilai 'ratusan juta dollar AS'. (VOA Indonesia/hd/eis)