News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Telusuri Otak Dibalik Pemalsu Tanda Tangan Mandra

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengembangkan kasus pemalsuan tanda tangan Mandra ke tersangka baru yang diduga sebagai otak pemalsuan tersebut.

Pasalnya penyidik meyakini tersangka dalam kasus pemalsuan kontrak tanda tangan Mandra di Program Siap Siar TVRI tidak hanya dilakukan oleh satu orang yaitu ‎Andi Diyansyah yang kini telah ditahan Bareskrim.

"Nanti kami lihat (otak pelaku) masih didalami. Pasti akan ada tersangka lain selain dia (Andi Diyansyah)," tegas Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum ‎Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan, Selasa (13/10/2015).

Rudi menambahkan soal terungkapnya tanda tangan palsu Mandra ini maka bisa menjadi Novum atau bukti baru di persidangan yang menyatakan bukti keterlibatan Mandra tidak terlalu jauh.

"‎Awalnya Mandra tidak tahu tanda tangannya dipalsukan. Dia tahu setelah kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI ditangani kejagung.

Dia bingung ko ada tanda tangan dia, padahal dia tidak merasa tanda tangan. Mandra melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, kami tangani. Ini bisa jadi bukti baru untuk dia," tutur Rudi.

Rudi menambahkan nantinya penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Iwan Chermawan yang juga diusut Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.

Iwan turut diperiksa karena tersangka Andi Diyansyah merupakan menantu dari Iwan. Dan atas perbuatannya Andi dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini