Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Robby Abbas, terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota.
"Hari ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa pada pukul 14.00 WIB," ujar pengacara Robby Pieter Ell, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (13/10/2015).
Kasiepidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptadji, mengatakan jaksa akan menuntut Robby lewat pasal 296 KUHP karena tindakannya dinilai mempermudah orang lain berbuat cabul dan subsider pasal 506 KUHP karena dia telah mengambil keuntungan dari kegiatannya itu.
Selama persidangan, empat orang saksi dihadirkan, tiga di antaranya penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangkap Robby di Hotel Ritz Carlton April silam dan artis Amel Alvi yang turut diamankan saat itu.
Sedangkan artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan perkara tidak dihadirkan setelah absen empat kali dipanggil jaksa.
Jaksa Chandra Saptadji berdalih, keterangan dua orang artis tersebut tidak lagi diperlukan lagi untuk membuktikan kesalahan Robby sebagai muncikari atau induk semang artis yang terjun dalam prostitusi.