Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Robby Abbas (RA) terdakwa kasus mucikari yang melibatkan artis dan model hukuman penjara 1 tahun 4 bulan potong masa tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji menyebutkan, JPU menuntut mucikari artis tersebut dengan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pria ini dituntut lantaran dianggap membantu orang lain berbuat senonoh.
"Pasal 296 itu kami kenakan karena tindakan terdakwa yang membantu dan mengambil keuntungan orang lain yang ingin berbuat cabul," kata Candra Saptaji usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Dalam tuntutan JPU, Kasipidum Kejari Jakarta Selatan menyebutkan ada dua hal yang memberatkan RA.
"Tindakannya etika dan menarik perhatian publik," katanya.
Sebelumnya JPU, mendakwa RA dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pasal 506 mengenai tindakan mengambil keuntungan dari melakukan mucikari.
Pada sidang tuntutan yang berlangsung tertutup untuk umum itu, RA tampak tenang mendengarkan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Effendi Mukhtar.
Sidang yang dimulai pada sekitar 16.20 WIB, Jaksa Arya Wicaksana tampak membacakan tuntutan dengan cepat dan langsung menyerahkan berkasnya ke kuasa hukum RA dan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum RA, Pieter Ell menyebutkan mengajukan pembelaan (pledoi) di sidang selanjutnya.
"Nanti pada sidang selanjutnya pada 19 Oktober kami akan ajukan pledoi," kata Pieter Ell.
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.(*)