Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig telah di mencapai titik akhir.
Majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menutuskan, pernikahan kedua orang tersebut resmi dibatalkan secara hukum Negara.
Ketua majelis hakim, Made Sutrisna mengatakan, pernikahan yang diakui Jessica itu telah dilakukan secara resmi oleh Negera, rupanya memiliki ketidakcocokan dengan fakta yang ada.
"Ada 10 ketidaksinkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation," ujar Made, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
"SKP Gereja seharusnya di Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP," sambungnya.
Made menambahkan, penggugat (Ludwig) dan tergugat (Jessica) juga tidak pernah tercatat dalam gereja yang dimaksud.
Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011.
Majelis hakim juga menemukan adanya keganjalan stempel dan tanda tangan yang terdapat pada akta nikah mereka.
"Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya," tutur Made.(*)