TRIBUNNEWS.COM - Mucikari Robby Abbas dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan lamanya.
Robby dianggap melanggar pasal 296 KUHP yang isinya membantu orang lain untuk berbuat cabul dan mengambil keuntungan dari dalamnya.
Selain hal yang memberatkan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hal yang juga meringankan sang mucikari, salah satunya adalah ia dianggap jujur.
"Hari ini agenda RA itu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Ada hal yang memberatkan, juga ada yang meringankan, yang meringankan terdakwa berterus terang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptadji, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, beberapa pekan sebelumnya, seorang wanita bercadar diketahui hadir di ruang sidang. Wanita tersebut diinformasikan sebagai Amel Alvi.
Perempuan yang belakangan dikenal dengan inisial 'AA', yang diciduk bersamaan dengan Robby.
Wanita bercadar hitam di PN Jaksel yakni AA dinilai jadi malaikat penyelamat bagi Robby karena memberikan keterangan yang meringankan bagi Robby.
Dalam pernyataannya AA menyatakan bahwa ia tidak dipaksa melainkan keinginan sendiri untuk menjalankan bisnis tersebut.
Perempuan itu sudah memberi kesaksian, namun dua perempuan lain yang disebut sebagai 'SB' dan 'TM' sama sekali tidak dihadirkan.
"(SB dan TM) tidak berpengaruh. Kami berkeyakinan pendakwaan yang kami bacakan dan penuntutan yang kami lakukan, sudah membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Chandra. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)