News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Resmi Dibatalkan PN Jaksel

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter sekaligus pemain film Jessica Iskandar saat konferensi pers kemelut pernikahannya dengan Ludwig pada acara Pesbukers di Studio ANTV, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) Jessica ingin Ludwig ke Indonesia untuk menemui anaknya yang bernama El Barrak Alexander. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembatalan pernikahan yang dilayangkan Ludwig Franz Willibald kepada Jessica Iskandar akhirnya mencapai titik puncak.

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan pernikahan yang dikabarkan digelar sejak tahun 2013 lalu antara Jessica dengan Ludwig dibatalkan.

"Majelis hakim mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat (Ludwig), perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal," ucap Ketua Hakim, Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Made juga menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Pihak Jessica masih diberikan waktu oleh majelis hakim selama 14 hari.

"Diberikan waktu kepada pihak tergugat untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Made

Sementara itu, Ludwig yang hadir diwakilkan kuasa hukumnya, Harvandy M Iqbal mengaku bersyukur, pernikahan itu dibatalkan majelis hakim.

"Hari ini sudah putusan, intinya majelis hakim setuju dengan kami.

Artinya perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah. Bersyukur karena sesuai fakta dan bukti persidangan," kata Harvandy usai persidangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini