Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembatalan pernikahan yang dilayangkan Ludwig Franz Willibald kepada Jessica Iskandar akhirnya mencapai titik puncak.
Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan pernikahan yang dikabarkan digelar sejak tahun 2013 lalu antara Jessica dengan Ludwig dibatalkan.
"Majelis hakim mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat (Ludwig), perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal," ucap Ketua Hakim, Made Sutrisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Made juga menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak Jessica masih diberikan waktu oleh majelis hakim selama 14 hari.
"Diberikan waktu kepada pihak tergugat untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Made
Sementara itu, Ludwig yang hadir diwakilkan kuasa hukumnya, Harvandy M Iqbal mengaku bersyukur, pernikahan itu dibatalkan majelis hakim.
"Hari ini sudah putusan, intinya majelis hakim setuju dengan kami.
Artinya perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah. Bersyukur karena sesuai fakta dan bukti persidangan," kata Harvandy usai persidangan.(*)