TRIBUNNEWS.COM - Gitaris Satriyo Yudi Wahono (42) atau Piyu "PADI" memberi hak asuh atas ketiga anaknya kepada sang istri, penyanyi Anastasia Florina Limasnax atau Flo.
Flo menggugat cerai Piyu. Hal itu disampaikan oleh kerabat dekat Piyu, Heri Syamsuri Halim.
"Sebenarnya hak asuh anak jatuh kepada Piyu. Tapi, karena ibu, biar ibunya aja yang merawatnya," terang Heri kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/10/2015).
Sekarang, terang Heri lagi, ketiga anak itu sedang berada bersama Flo. Menurut Heri, Piyu dan Flo sudah tak serumah.
"Sudah dua tahun lalu," kata Heri.
Sidang pertama gugatan cerai Flo terhadap Piyu seharusnya dilangsungkan Senin ini (19/10/2015) di PN Jaksel. Namun, karena Piyu tak hadir, sidang dengan agenda mediasi itu dibatalkan.
Menurut Heri lagi, Piyu tidak datang karena surat panggilan untuknya, dengan nomor registrasi 567/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, ditujukan untuk Satriyo Wahyu Wahono.
Padahal, nama lengkap Piyu adalah Satriyo Yudi Wahono.
Namun, Heri menjanjikan, Piyu akan hadir dalam sidang selanjutnya.
"Tapi, saya pastikan, untuk sidang selanjutnya Piyu akan hadir. Saya pastikan dia hadir," tekan Heri.
Sementara itu, kuasa hukum Flo, Ruth Olivia, tak mau banyak berbicara mengenai gugatan cerai Flo terhadap Piyu. Ruth segera berjalan cepat menuju mobilnya setelah Majelis Hakim mengumumkan penundaan sidang tersebut.
"Permisi, maaf ya, enggak bisa kami kasih tahu. Bisa ditanyakan ke humas (PN Jaksel) saja," ucapnya terburu-buru.
Sidang itu dijadwalkan akan dilangsungkan pada Senin mendatang (26/10/2015).(*)