-
15 Nov 2024 05:01
Amel Alvi Akui Tubuhnya Pernah Dinikmati Pria Hidung Belang demi Bayaran Rp 80 Juta
Laporan Okki Margaretha/Tabloidnova.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Muchtar Effendi akhirnya membeberkan bagaimana cara mucikari Robby Abbas menjual tubuh para PSK artis yang ada di dalam 'daftar menunya'.
Awalnya, Robby menghubungi Amel untuk melayani dan berhubungan badan dengan seorang tamu. Amel pun menyanggupi.
"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (Robby Abbas) memesan perempuan bernama Amelia Alviani (nama asli Amel Alvi) yang berprofesi sebagai artis untuk melayani tamu," kata ketua majelis hakim Muchtar Effendi seperti dikutip tabloidnova.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.
Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Amel bersama Robby dan sang calon klien bertemu di tempat yang sudah mereka sepakati.
Selanjutnya, barulah Amel melakukan tugasnya sebagai perempuan pemuas nafsu di sebuah hotel mewah yang letaknya tidak jauh dari mall tempat mereka bertemu.
"Terdakwa (Robby Abbas) menunjukkan foto dari handphone. Foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP Rp 7 juta. Kemudian saksi (Amel Alvi) bersama tamu bertemu di Pacific Place, Jakarta. Saksi (tamu) memesan perempuan untuk berhubungan badan," kata Muchtar Effendi.
Sebelumnya, menurut pengakuan Robby, ia sudah menerima uang tanda jadi alias DP sebesar tujuh juta Rupiah, dan sisanya baru akan dibayarkan sesaat sebelum Amel mengeksekusi tamu mahalnya.
"Kemudian keduanya (tamu dan Amel Alvi) bertemu di Hotel Ritz Carlton untuk berhubungan badan. Terdakwa (Robby Abbas) diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," kata Muchtar.
Sementara itu, kepada ketua majelis hakim, Amel sendiri menerangkan sudah beberapa kali menjual diri. Termasuk sesaat sebelum ia digrebek dan ditangkap oleh petugas kepolisian pada Mei 2015 lalu.
"Amel Alvi menerangkan, sudah berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan Amel Alvi seorang diri dalam keadaan telanjang," kata hakim Muctar.
Telanjang saat Digerebek
Dalam kronologi yang dibacakan, hakim Muchtar Effendi menyebut PSK berinisial AA sebagai Amelia Alviani atau Amel Alvi.
Sebenarnya, nama Amel Alvi sudah sejak awal diketahui awak media.
(Baca juga Presiden Jokowi Disebut-sebut di Sidang Mucikari Artis RA )
Bahkan, wajah Amel pun sempat tertangkap kamera pewarta ketika ia digiring ke kantor polisi.
Sayangnya, Amel kerap membantah keterlibatannya.
Bahkan, saat hadir di pengadilan beberapa waktu lalu, Amel memilih mengenakan baju panjang serba hitam, jilbab, cadar dan juga kacamata hitam untuk menyembunyikan identitasnya.
Ketua majelis hakim menggambarkan betul bagaimana kondisi Amel Alvi ketika digrebek oleh petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, Amel baru akan melayani pria hidung belang yang menjadi kliennya, bertepatan ketika polisi datang melakukan penangkapan.
"Saat digerebek, Amelia Alviani (nama lengkap Amel Alvi) sedang berdiri telanjang," kata hakim Muchtar Effendi.
Sebelum digiring keluar kamar hotel oleh petugas kepolisian, Amel diminta untuk segera pergi ke kamar mandi dan berpakaian.
Saat digiring ke kantor polisi, Amel memakai pakaian mini dan menutupi wajahnya dengan jaket hitam bercappuchon.
"Kemudian saksi (polisi) menyuruh Amelia Alviani ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan pakaian dalam. Itu pada 8 Mei 2015," tegas Muchtar Effendi.
Amel Alvi Akui Tubuhnya Pernah Dinikmati Pria Hidung Belang demi Bayaran Rp 80 Juta
Editor: Fajar Anjungroso
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger