News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Artis Tyas Mirasih Pasang Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris, Mirasih Tyas Endah atau Tyas Mirasih hadir pada acara Malam Anugerah Piala Vidia FFI 2013 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (27/11/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tabloidnova.com/ Okki Margaretha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selama ini, publik selalu menduga-duga siapa sebenarnya PSK berinisial TM yang sempat dijajakan oleh mucikari Robby Abbas.

Sebenarnya, nama Tyas Mirasih sudah santer terdengar. Namun, belum ada konfirmasi yang membenarkan.

Akhirnya, inisial TM itu disebutkan juga oleh ketua majelis hakim Muchtar Effendi sebagai artis pesinetron Tyas Mirasih. Wow!

"Kemudian, terdakwa (Robby Abbas) yang memperkenalkan Tyas Mirasih kepada tamu," kata hakim Muchtar Effendi seperti dikutip tabloidnova.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.

Namun, hakim Muchtar Effendi tidak membeberkan detail berapa kali Tyas mendapatkan pekerjaan dari Robby untuk melayani dan berhubungan badan dengan tamunya.

Dibeberkan hakim Muchtar, ia hanya menyebutkan tarif yang dibanderol Robby kepada Tyas.

"Terdakwa mengenalkan Tyas Mirasih dan menerima uang sebesar Rp 25 juta. Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa," kata hakim Muchtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, PSK berinisial TM, yang belakangan diketahui adalah pesinetron Tyas Mirasih terbilang PSK yang aktif meminta 'pekerjaan' kepada Robby.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Robby, Pieter Ell.

Dalam satu minggu, bahkan Tyas bisa beberapa kali melayani tamu yang dibawa oleh Robby dengan pembagian hasil yang mereka sepakati.

Nama-nama 'Pelanggan'

Sebelumnya diberitakan, pada sidang vonis muncikari artis dan model, Robby Abbas (RA), terungkap beberapa hal yang selama ini menyita rasa ingin tahu publik seperti tarif untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan oknum artis.

Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Robby Abbas di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Fakta persidangan tersebut berasal dari keterangan Robby Abbas saat pemeriksaan terdakwa dan kesaksian Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi.

Nama-nama artis seperti Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amelia Alviani alias Amel Alvi yang selama ini disebut-sebut sebagai "anak asuh" Robby Abbas ternyata di dalam persidangan disebutkan "menjual diri" lebih dari satu kali dan menerima uang puluhan juta rupiah dari "aktivitasnya" itu.

"Amelia Alviani telah mengaku tiga kali melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," kata hakim Effendi Muhktar saat membacakan fakta persidangan di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Sedangkan Tyas Mirasih dalam fakta persidangan terungkap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.

BK disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.

Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.

Mengenai nama BK, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.

Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.

"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.

Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.

RA adalah mucikari prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, menjelaskan muncikari artis itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews/ValdyArief)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini