TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rere Regina membawa dua orang saksi ke kantor polisi, yakni sang bunda yang bernama Rosie dan sang sahabat.
Dua orang saksi itu, dianggap Rere mengetahui penghinaan yang dilakukan istri Charly Van Houten, Regina Irawan,terhadap Rere.
"Hari ini pemeriksaan ibunya Rere sebagai saksi. Sama sahabat Rere yang tidak mau disebutkan, cuma tahu soal penghinaan itu," kata pengacara Rere, Toto Ruhanto saat dijumpai tabloidnova.com di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).
Rere memang sudah melaporkan istri Charly Van Houten, Regina Irawan, tertanggal 25 September 2015 lalu. Laporan itu terkait penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 11 tahun 2008, pasal 27 (3) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Saya tahu (soal penghinaan) kan kalau (Regina Irawan) SMS ke nomor saya, bukan ke Rere, makanya saya tahu," kata ibunda Rere, Rosie. "Mami diperiksa lebih ke pencemaran nama baik yang diketahui mami," tambah Rere.
Rere mengaku terpaksa melaporkan istri Charly, sebab jika tidak dilaporkan, Regina akan terus-menerus melaporkan penghinaan. Bahkan, ketika sudah dilaporkan ke polisi pun, istri Charly masih dianggap melakukan penghinaan.
"Kalau aku enggak laporan, istrinya kak Charly akan terus mengucapkan kata kasar. Bahkan di status juga begitu. Terakhir 9 November masih menghina," ujar Rere. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)