Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kepolisian mendapatkan surat rujukan yang dari BNNP Bali supaya Roby Satria (29) mendapatkan rehabilitasi hingga sembilan bulan ke depan.
Surat rehabilitasi itu berisikan rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto menyatakan, bahwa rehabilitasi medik itu akan dijalani oleh Roby dengan melakukan pengobatan.
Artinya, gitaris grup musik Geisha ini akan disembuhkan dalam waktu enam bulan.
Jika kurang dari waktu itu Roby sembuh, maka akan usai menjalani rehabilitasi.
Sedangkan untuk rehabilitasi sosial, akan dijalani Roby dengan melakukan wajib lapor kepada pihak yang berwajib selama tiga bulan penuh.
"Roby akan tetap menjalani proses hukum," kata Aris, Selasa (24/11/2015).
Dia menegaskan, bahwa meskipun sembuh dalam waktu tiga bulan, tetap proses hukum akan berlangsung.
Dengan begitu, Roby akan tetap menjalani persidangan di pengadilan sehingga ia tidak bisa begitu saja lepas dari proses hukum meskipun sudah dinyatakan sembuh, misalnya.
"Nanti di situ kan ada pencocokan antara surat BNNP dan dokter yang merawat. Yang penting adalah proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan oleh kami," jelasnya.
Roby sendiri sudah dirujuk ke BNNP Bali sekira pukul 12.30 Wita dari Polsek Kuta Utara, Badung, Bali ke BNNP Bali di Denpasar.
Roby mengenakan kaos putih dan celana panjang. Dia diangkut dengan mobil pihak Kepolisian yakni Toyota Innova warna Silver dengan Nomor Polisiā DK 1234 KU.