News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sandy Tumiwa Ditangkap

Annisa Bahar: 'Seharusnya Dari Dulu Dia Ditangkap'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annisa Bahar di Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejak mengadukan perkara dugaan penipuan yang dilakukan Sandy Tumiwa (33) medio 2012 ke Polda Metro Jaya, pedangdut Annisa Bahar hanya bisa sabar menunggu pemeriksaan dan penyidikan polisi.

Kesabaran itu membuahkan hasil positif. Sandy ditangkap polisi, Kamis (26/11) pagi.

"Kenapa sekarang aku harus kasihan sama dia (Sandy)? Dia nggak kasihan korbannya juga. Ada yang sudah meninggal," kata Annisa saat dihubungi melalui telepon, Kamis siang.

Annisa sedang ada pekerjaan di Lampung. Meski sudah di Jakarta, Anisa tidak akan menemui Sandy.

Annisa menunggu hingga 3 tahun sejak melaporkan hingga Sandy tertangkap.

"Seharusnya dari dulu dia ditangkap," kata Anisa.

"Aku cuma minta Sandy tanggung jawab atas semua masalah ini," lanjut Annisa seraya berharap, Sandy dijatuhi hukuman seadilnya.

"Jangan lolos lagi," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan, Sandy dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebanyak 25 korban dirugikan dengan nilai nominal bermacam-macam.

Modus Sandy menawarkan investasi ilegal.

Uang yang dikumpulkan Sandy dari para korban kemudian digunakan untuk keperluan sendiri dan investasi forex.

Saat diminta pertanggungjawaban perkara itu, Sandy justru kabur.

"Berkas sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Krishna.

Setelah tersangka dan barang bukti siap, pihaknya akan melimpahkan berkas ke kejaksaan.

Krisha menyatakan, penangkapan dan penahanan Sandy dilakukan karena polisi khawatir tersangka akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya," ujar Krishna. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini