Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menolak memberikan penangguhan penahanan artis Sandy Tumiwa (33). Sebab, aparat kepolisian sedang berupaya merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tidak akan dikabulkan karena lusa berkas perkara akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,-red)" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Sabtu (28/11).
Penahanan dilakukan karena aparat kepolisian sedang menyelesaikan BAP. Penyidik berkeyakinan apabila tak ditahan, maka tersangka akan menyulitkan penyidikan.
"Begini sudah tahu Sandy sudah menjadi tesangka dan ditahan. Tahanan tentunya," kata dia.
Aparat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menahan artis Sandy Tumiwa (33). Mantan suami Tessa Kawunang itu ditahan atas kasus dugaan penipuan sejak Kamis (26/11).
Muhammad Ridwan, kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengkonfirmasi penahanan. Penahanan berdasarkan nomor penahanan SP.HAN/1052/2015/Ditreskrimum pada pukul 17.00 WIB, Kamis (26/11) kemarin.
"Iya resmi ditahan dengan nomor surat penahanan yang telah ditangan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti," tutur Ridwan, Jumat (27/11).
Setelah dilakukan penahanan, maka tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penahanan. Ini dilakukan supaya Sandy Tumiwa dapat menjalani penahanan luar.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum mengajukan upaya penangguhan penahanan karena kliennya menderita sakit kronis sehingga mereka berharap Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Upaya penangguhan terhadap klien sudah dilakukan. Saya sudah mengirim surat, tetapi belum disetujui. Klien baru keluar dari rumah sakit. Dia sakit hepatitis akut. Harapan bisa dipertimbangkan,” tambahnya.