News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tolak Ajuan Permohonan Penahanan Kota Sandy Tumiwa

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAH MENIPU - Sandy Tumiwa, didampingi kuasa hukumnya Firmasnyah Chandra dan tersangka lain, Cici (Hijab Hitam) sedang memberi keterangan kepada wartawan seputar kasus penipuan investasi bodong yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (26/11). Sandy dan Cici membantah sebagai pelaku penipuan tersebut.

Novrina/Tabloidnova.com

TRIBUNNEWS.COM - Melalui kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa sempat mengajukan permohonan penahanan kota kepada Polda Metro Jaya.

Namun sayang, permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung ditolak oleh aparat. Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Ridwan, selaku kuasa hukum Sandy.

"Iya betul (ditolak)," kata Muhammad Ridwan dilansir tabloidnova.com, Senin (30/11/2015).

Dari keterangan yang diterima tim tabloidnova.com, penolakan tersebut dikarenakan petugas sedang berupaya merampungkan berkas milik Sandy. Setelahnya, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

Namun kuasa hukum Sandy lainnya, Sudharmono Saputra yang dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tersebut, belum bisa memastikan apakah Sandy akan dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan hari ini atau tidak.

"Kabar yang saya terima masih simpang siur apakah akan dilimpahkan hari ini atau tidak, karena masih lihat kondisi," ujar Sudharmono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Sandy diciduk polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) lalu. Mantan suami Tessa Kaunang ini terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Astriana alias Cici.

Ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan mereka, termasuk penyanyi dangdut Annisa Bahar dan Maria Eva, yang terlihat vokal menyuarakan kasus ini.

Sandy ditahan berdasarkan nomor penahanan SP.HAN/1052/2015/Ditreskrimum pada pukul 17.00 WIB, Kamis (26/11/2015) lalu dengan alasan agar mempermudah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini