TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah digugat Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Bogor, Regina Andriane Saputri 'balas dendam'.
Caranya dengan melaporkan mantan suami sirinya itu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Laporan Regina terkait pelanggaran kode etik yang ia tuduhkan kepada Farhat.
Menurut Regina, Farhat sengaja membuka aibnya, yang merupakan mantan kliennya. Seperti diketahui, Farhat sempat mendampingi Regina saat ia sedang mengurus perceraiannya dengan Ilal Ferhard, mantan suami Regina.
"Sekarang dia juga membuka aib klien. Dan tentu mengganggu kenyamanan saya, karena meminta perlindungan hukum juga. Bagi saya, ini jalan terbaik untuk mengadukan pada Peradi," kata Regina saat dijumpai tabloidnova.com di Grand Slipi Tower, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (4/12/2015).
Pelanggaran yang dimaksud kubu Regina adalah ketika Farhat menuding Regina telah melakukan penipuan.
Seperti diketahui, Farhat merasa ditipu ketika menikahi Regina. Farhat menuding Regina bahwa ia melakukan poliandri alias bersuami lebih dari satu, ketika pernikahan siri antara Regina dan Farhat terjadi.
Akibatnya adalah, Farhat meminta 'ganti rugi' mahar yang sudah diberikan pada Regina senilai Rp 19 miliar.
"Pelanggaran lain dia mencemarkan nama baik Regina, bilang (Regina) poliandri dan banyak hal diluar gugatan dan itu sama sekali tidak benar. Itu bertentangan dengan martabat advokat dan berbuat yang bertentangan dengan hukum," kata pengacara Regina, Suhendra Asido Hutabarat.
"Agar oknum yang ditindaklanjuti apabila benar melakukan pelanggaran kode etik, tidak ada Regina Regina yang lain," tambah Regina. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)