TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani benar ditangkap polisi, Kamis (10/12/2015) malam dan sekarang diamankan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Partahi Sihombing, pengacara Nikita, kliennya hanya korban dugaan prostitusi online.
Partahi mengatakan, penangkapan Nikita yang dilakukan tim Subdit III Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri terjadi di salah satu kamar Hotel Kempinsky, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Partahi mengaku lupa nomor kamar tempat penangkapan Nikita dilakukan.
"Saat itu Nikita sedang ada janji dengan Cici untuk membicarakan pekerjaan. Cici menawari Nikita menjadi MC," kata Partahi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (11/10/2015) siang.
Cici adalah rekan Nikita yang juga bekerja sebagai agen asuransi di Prudential.
Setelah bertemu Cici di hotel mewah itu, Nikita kemudian diminta rekannya tersebut bertemu pria lain yang sebelumnya tidak dikenal di kamar tadi.
Tanpa menaruh curiga, Nikita menerima kunci dan memakainya untuk bergegas masuk ke kamar yang dimaksud itu.
"Di kamar itu orang tadi mau membicarakan soal pekerjaan bersama Nikita. Di dalam kamar, Nikita tahu ada laki-laki yang dia tidak kenal," jelas Partahi.
Tidak berapa lama kemudian, pria tadi keluar kamar. Ketika itu Nikita segera berganti busana yang baru saja dibelinya di salah satu mal.
"Dia mengambil baju baru dari tas dan berganti pakaian. Saya tidak tahu jenis baju yang dibelinya semalam. Yang jelas saat sedang ganti pakaian, dia digrebek polisi dan dia tidak tahu ditangkap," kata Petrus Balapationa, pengacara Nikita yang lain.
Ketika diamankan polisi di kamar hotel itu, Nikita hanya mengenakan pakaian dalam saja.
Petrus menegaskan, Nikita dijebak seseorang atas dugaan melakukan praktik prostitusi online.
Dari Hotel Kempinsky, Nikita segera dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.(*)