TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis PR yang diamankan bersama dengan artis NM terkait dugaan prostitusi online merupakan finalis salah satu kontes kecantikan tahun 2014.
"Dia (PR) artis, model, dan lulusan Puteri Indonesia 2014," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Namun menurut penelusuran Tribunnews, tak ada peserta berinisial PR di deretan finalis Putri Indonesia tahun 2014.
Sementara pada ajang Finalis Miss Indonesia 2014, terdapat kontenstan dengan inisial PR.
Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih mengonfirmasi pihak kepolisian untuk memastikan identitas inisial PR.
PR diamankan penyidik Bareskrim Polri bersama NM dalam penangkapan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamakan manajer NM berinisial F dan seorang karyawan klub malam kelas atas, O. Diduga, O berperan sebagai mucikari.
"Tersangka atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan orang," ujar Fana.
Selanjutnya, polisi memeriksa NM dan PR.
Demikian juga dengan O dan F.
Saat melakukan penangkapan, polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan NM.
"Itu unsur yang harus kami penuhi, tetapi tidak sampai terjadi apa-apa. Yang memesan adalah kami, dalam kamar itu adalah anggota kami. Kemudian setelah unsur dipenuhi, barulah kami lakukan penangkapan," sambung Fana.
Fana juga mengungkapkan bahwa tarif artis NM dalam tiga jam kurang lebih Rp 50 juta hingga Rp 120 juta.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan telepon genggam dan bukti transfer uang.