News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Nikita Mirzani Diminta Polisi Kerjasamanya Bersedia Diperiksa Lagi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Nikita Mirzani (NM) saat keluar dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015). Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari.Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani terkait kasus dugaan "prostitusi online" yang menjeratnya.

Rencananya, penyidik akan memeriksa Nikita, Selasa (15/12/2015) besok. "Besok (diperiksa). Lawyer-nya (Nikita) sudah berkoordinasi dengan penyidik," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto, Senin (14/12/2015).

Nikita, lanjut Arie, akan diperiksa sebagai saksi perkara perdagangan orang melalui prostitusi dengan tersangka F dan O. "Kami harap mereka kooperatif, hadir. Karena keterangan keduanya sangat dibutuhkan," ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa penyidik juga akan mengevaluasi siapa lagi yang akan dipanggil dalam perkara ini.

Sejauh ini, penyidik telah mendapatkan keterangan soal siapa yang terlibat dalam perkara ini. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban.

Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A disebut polisi bos F dan O. Penyidik telah menetapkan A sebagai buron.

F dan O sendiri dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini