Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, Rabu (16/12/2015) penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Puty Revita untuk diambil keterangannya sebagai saksi korban.
Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F yang saat ini sudah mendekam di tahanan Bareskrim.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua, dimana sebelumnya setelah diamankan pada Kamis (10/12/2015) malam hingga Jumat (11/12/2015) pagi, Nikita dan Revita juga diperiksa oleh Bareskrim.
Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengaku surat panggilan sudah dikirimkan kepada keduanya dan keduanya mengaku siap hadir.
"Memang semula dijadwalkan kemarin Selasa. Tapi pemeriksaan Selasa itu kemauan dari kuasa hukum mereka. Penyidik memutuskan diperiksa hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB, dipastikan keduanya kooperatif, hadir ke Bareskrim," tutur Arie.
Sebelumnya, dalam wawancara di sebuah acara stasiun televisi swasta, Nikita yang hadir menggunakan balutan busana hitam mengakui dirinya hari ini akan diperiksa.
"Saya akan diperiksa Bareskrim, saya siap. Dalam pemeriksaan saya diminta membawa handpone dan pakaian dalam, saya tidak tahu pakaian dalam buat apa," kata Niki, sapaan akrab Nikita.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.