TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor konser "Kantata Barock" telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama dengan manajemen Iwan Fals, PT Tiga Rambu.
Meski begitu, tuntutan yang diajukan pihak manajemen Iwan Fals hanya sebagian saja yang dikabulkan majelis hakim.
"PT Airo Swadaya Stupa dianggap telah secara sah terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang sah antara PT Airo Swadaya Stupa dan pihak PT Tiga Rambu. Sayangnya, gugatan kami ini hanya dikabulkan sebagian," kata pengacara PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung, dalam wawancara usai sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1/2016).
Gugatan itu hanya dikabulkan hanya sebagian setelah majelis hakim menilai pihak PT Tiga Rambu tidak bisa menghadirkan saksi yang menyaksikan tayangan ulang konser Kantata Barock secara penuh di salah satu televisi swasta berbayar yaitu MNC.
"Tuntutan kerugian kami senilai Rp 1,1 miliar dikabulkan sebagian. Dalam kontrak kompensasi itu hitungannya per lagu adalah 25 juta. Nah, menurut hakim, saksi yang kami hadirkan tidak menyaksikan tayangan ulang itu secara penuh, hanya sekitar delapan lagu saja, padahal konser penuh itu ada 23 lagu," ujar Ichsan.
"Ya, kalau ditotal malah enggak sampai sebagian nilainya dari yang kami tuntut," imbuhnya.
Ichsan sendiri menyayangkan karena pihak MNC dalam proses persidangan tidak hadir meski sudah ada penggilan dari pihak pengadilan. Padahal, menurutnya keterangan dari pihak MNC sangat penting.
"Mereka mengakui adanya kerja sama dengan PT Airo Swadaya Stupa tapi tidak mau menjelaskan berapa kali tayang dan berapa lagu yang ditayangkan karena menurut mereka itu kerahasiaan antara mereka. Itu kan sangat disayangkan," tutur Ichsan.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Tiga Rambu menggugat secara perdata PT Airo Swadaya Stupa atas dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat.
PT Airo Swadaya dianggap telah melanggar surat kontrak dengan melakukan penayangan ulang konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 melalui salah satu televisi swasta.
Padahal, dalam kontrak, rekaman konser tersebut hanya dapat digunakan untuk dokumentasi dan bilamana ditayangkan ulang, pihak PT Tiga Rambu berhak mendapat kompensasi yang sampai sekarang belum juga dipenuhi oleh PT Airo Swadaya Stupa.