Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima pengaduan Indra Bekti beserta istri dan kuasa hukumnya terkait beberapa program televisi yang dianggap memojokkan atau mencemarkan nama baik.
Menurut keterangan Agatha Lili, anggota Komisioner KPI Pusat, pada 30 Januari 2016 silam, Indra Bekti telah sempat menyampaikan keluhan tersebut.
"Hari ini kami sebatas menerima pengaduan dari pihak Indra Bekti dan kuasa hukum. Kemudian kami akan melakukan kajian secara mendalam," ujar Agatha ketika ditemui di kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (03/02/2016).
Berdasarkan penuturan Nanda Persada, kuasa hukum Bekti, tayangan yang dikeluhkan adalah yang tak berimbang dari kedua sisi.
Pasalnya, penayangan hal yang menurut Bekti tidak terbukti benar itu menghasilkan dampak buruk bagi pihaknya.
"Luar biasa impact-nya buat keluarga kami, pekerjaan, juga image yang dibentuk," ujar Bekti.
Pernyataan yang disampaikan Reza Pahlevi kemarin, Selasa (2/2/2016), juga dinilai Bekti dan kuasa hukumnya begitu vulgar dan tak pantas untuk ditayangkan.
Dikatakan Agatha, menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012, terdapat larangan menyampaikan hal-hal terkait privasi seseorang, apalagi yang mendeskripsikan secara detail hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku.
Hal itu, masih berdasarkan penuturan Agatha, dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi masyarakat Indonesia.