TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Bekti mengadukan beberapa stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait berita kasus pelecehan seksual.
Indra menilai kemasan berita mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan padanya, terlalu 'kasar' dan menyudutkan.
Pihak KPI memang belum menyebutkan program tayangan di stasiun televisi mana yang dinilai melanggar etika jurnalistik dan Undang Undang Penyiaran.
Namun, menurut Komisioner KPI Pusat, Rahmat Arifin, setidaknya akan ada tujuh stasiun televisi yang terancam kena sanksi. Namun, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam lagi terkait hal ini.
"Dari pantauan kita ada 7 TV. Cuma memang ini baru kita tentukan, belum detail, apakah flat apa detail," kata Rahmat seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Jika bicara sanksi yang akan diberikan, Rahmat menyebutkan setidaknya ada tiga jenis yang diberlakukan tergantung fatal atau tidaknya kesalahan.
"Sesuai dengan Undang Undang Penyiaran, KPI bisa memberikan sanksi kepada sebuah lembaga penyiaran yaitu berupa teguran, pengurangan durasi, dan penghentian program," kata Rahmat.
"(Lamanya) Penghentian program itu tergantung seberapa beratnya (kesalahan)."
Okki Margaretha/Tabloidnova.com