TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus hukum antara Inul Vizta dan Nagaswara yang rencananya dijadwalkan Selasa (9/2/2016).
Menurut Kuasa Hukum pihak Nagaswara, Edy Ribut Harwanto seharusnya pada sidang kali ini diagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut kepada Terdakwa Kim Sung Ku yang merupakan Bos Rumah Karaoke Inul Vizta.
Namun sayangnya sidang tersebut harus ditunda lantaran masih harus dilakukan revisi berkas.
"Konfirmasi saya kepada Jaksa mungkin ada revisi-revisi tuntutan supaya lebih bagus, lebih cermat, supaya tidak ada kekeliruan," kata Edy di PN Jakut kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Menurut Edy jika tidak ada halangan, sidang akan dilanjutkan Senin (15/2/2016) Minggu depan.
"Minggu depan rencananya Siti Badriah dan Zaskia Gotik akan hadir," lanjut Edy.
Diketahui Siti Badriah dan Zaskia Gotik pernah menjadi saksi untuk kasus ini pada persidangan lanjutan Agustus 2015 lalu.
Keduanya dijadikan saksi lantaran Video Clip Lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan Zaskia Gotik dan Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah diduga hak ciptanya telah dilanggar oleh Inul Vizta.
Arti Robbi Yassir Wala Tu'assir Rabbi Tammim Bil Khair, Tuhanku Sempurnakan Urusanku dengan Kebaikan
Contoh Jawaban Soal Post Test Modul 2, Apa Isu Murid yang Saat Ini Menjadi Perhatian Ibu/Bapak Guru?
Dugaan pelanggaran hak cipta itu yakni karaoke milik Inul Daratista itu tidak menayangkan video klip asli dari lagu-lagu tersebut yang merupakan produksi Nagaswara. (Wartakotalive.com/Acep Nazmudin)