TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lima bulan perkara cerai antara Satrio Yudhi Wahono atau Piyu dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya pada 15 Februari 2016 lalu, keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Flo. "Sudah putusan, tanggal 15 Fabruari 2016 lalu," kata kuasa hukum Flo, Ruth Olivia Tobing, Rabu (17/2/2016).
Sayangnya, kuasa hukum Flo tak bisa membeberkan apa-apa saja materi gugata yang dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
"Kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera ya," kata Ruth Olivia. Sama seperti kuasa hukum Flo, pengacara Piyu pun enggan membeberkan materi apa yang dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail," kata pengacara Piyu, Arisakti Prihatwono.
"Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai tanggal 15 Februari kemarin," kata Arisakti.
Sekedar mengingatkan, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015 silam. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta Selatan.
Sebelum Flo diketahui mendaftarkan gugatan cerainya, beragam isu miring mewarnai rumah tangga mereka, termasuk kabar perselingkuhan.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com