TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkawinan Satriyo Yudi Wahono (42) alias Piyu dan Anastasia Florina Limasnax alias Flo hanya bertahan sepuluh tahun.
Biduk rumah-tangga Piyu dan Flo yang dimulai sejak mereka menikah pada 17 September 2005 berakhir dengan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perceraian yang diajukan Flo terhadap Piyu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Putusan itu ditetapkan majelis hakim PN sehari setelah perayaan Hari Kasih Sayang.
"Sudah putusan 15 Februari lalu," kata Ruth Olivia Tobing, kuasa hukum Flo.
Ketika dihubungi melalui Rabu (17/2/2016) siang, Ruth membenarkan putusan hakim tersebut.
Saat ini, Flo menerima putusan hakim tersebut.
Dihubungi terpisah, Arisakti Prihatwono, kuasa hukum Piyu, juga mengungkapkan hal serupa. Tapi Ari menolak mengatakan hasil putusan perceraian itu secara detail.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo. Maaf tak bisa diungkapkan lebih detail. Yang jelas, Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," kata Arisakti.
Arisakti masih berdiskusi dengan Piyu apakah akan mengajukan memori banding atau menerima atas putusan hakim itu.
"Kami masih berpikir-pikir untuk ajukan banding. Makanya belum bisa bicara banyak," ujar Arisakti. Hakim memberi waktu selama 14 hari untuk memutuskan banding sejak putusan dibacakan.
Flo mengajukan gugatan cerai terhadap Piyu ke PN Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 567/PDTG.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Piyu dan Flo dikaruniai tiga anak, Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Wartakotalive.com/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)