Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Risty Tagor dan Stuart Collin kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi dan bukti dari pihak Stuart namun harus kembali ditunda, lantaran hakim ketua yang menangani kasus cerai Risty dan Stu sakit.
"Hakimnya sakit jadi ditunda. Tadinya dari pihak Stu diwakilkan pengacara menyerahkan bukti transfer dan perjanjian pra nikah," ujar pengacara Risty, Ina Rachman ketika ditemui di Pengadilan Agama.
Ina menambahkan, sidang cerai tersebut tidak bisa digantikan dengan majelis hakim lain. Apalagi hakim ketua yang saat ini sedang sakit, sudah mengikuti kasus cerai mereka sejak awal.
"Kalau ketua majelis hakim sakit, nggak bisa dilanjutkan, karena ini kan sidangnya pembuktian," lanjutnya.
Sementara itu, Risty yang ikut hadir dalam persidangan juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran sidang cerainya harus kembali tertunda sama seperti minggu lalu yang juga ditunda.
"Kau nggak bisa apa-apa, aku ikuti aturan saja. Namanya majelis sakit nggak ada yang tahu," kata Risty pada kesempatan yang sama.