TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara mengatakan pedangdut Saipul Jamil dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan terhadap seorang remaja 17 tahun berinisial DS.
"Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Namun, Daniel menyatakan bahwa penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi termasuk korban DS dan terlapor SJ.
Diberitakan sebelumnya, korban DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.
Berdasarkan informasi, pedangdut SJ bertindak asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, SJ mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya. Namun, selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur guna mengambil sampel DNA milik DS dan SJ.