Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Saipul Jamil (SJ) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja pria berusia 17 tahun.
Menurut Kapolsek Kepala Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha Jumat (18/2/2016) Saipul Jamil akan dipindahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Agenda hari ini SJ kemungkinan akan kami pindahkan ke tempat lebih aman. Statusnya SJ sudah kami tahan," ujar Ari, ketika ditemui di Kantor Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016) pagi.
"SJ Dipindahkan dari ruangan khsusus ke sel tahanan. Makanya kami pastikan dulu (kesehatan)," sambungnya.
Ari menambahkan, hingga saat ini kepolisian belum melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Saipul.
"Belum ada olah TKP. Cuma penahanan sudah dimulai hari ini," imbuh Ari.
Pada berita sebelumnya, seorang anak laki-laki, DS, melaporkan pedangdut Saipul Jamil alias SJ, ke aparat kepolisian. SJ diduga mencabuli DS di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah menjadi korban pencabulan, DS membuat laporan ke Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (18/2/2016) dinihari. Berselang beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian mengamankan SJ.
Pihak kepolisian menetapkan SJ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan polisi menjeratnya dengan pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun. Sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.