News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Kata Ruhut Sitompul, Saipul Jamil Sudah Sering Lolos dari Lubang Jarum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, di UGM, Yogyakarta, Kamis (14/1/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat Ruhut Sitompul mengaku kaget mendengar kabar pedangdut Saipul Jamil ditangkap aparat kepolisian.

Saipul diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria.

"Saya kaget ya, padahal sebenarnya ini pas lagi ramai-ramainya masalah lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT)," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Saipul Jamil sudah sering lolos dari sejumlah kasus. Ia pun mengibaratkan kasus Saipul Jamil dengan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebenarnya kan, Saipul Jamil sudah beberapa kali lolos dari lubang jarum, itu yang saya katakan yah. Kalau dulu di Senayan ini kan aku katakan Novanto, sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga itu Novanto," tuturnya.

Ruhut pun mengaku sedih melihat Saipul Jamil yang dikabarkan mengalami depresi setelah ditahan oleh pihak kepolisian.

"‎Aku sedih juga sambil jalan lihat running teks pengacara bilang dia stress berat. Udahlah apapun ya kalau lihat kejadiannya. Jadi ya kita sedih ya," kata Ruhut.

Pada berita sebelumnya, seorang anak laki-laki, DS, melaporkan pedangdut Saipul Jamil alias SJ, ke aparat kepolisian. SJ diduga mencabuli DS di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah menjadi korban pencabulan, DS membuat laporan ke Mapolsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) dinihari. Berselang beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian mengamankan SJ.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada SJ berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan memakai pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun, sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini