News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Saipul Jamil Salat Magrib Berjamaah: Khusyuk Berdoa, Jalankan Salat Sunah

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah/tampak belakang) ketika menunaikan ibadah salat sunah Badiyah Magrib, di Musolah Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, hingga Jumat (19/2/2016) masih ditahan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari pantauan Tribunnews.com, pria yang kerap disapa Ipul itu langsung bergegas menuju musala yang berada di kantor Polsek saat azan magrib berkumandang, untuk melaksanakan salat berjamaah.

Ipul yang mengenakan gamis panjang berwarna abu-abu, kain sorban dominasi hitam dan kopiah hitam itu menjadi makmum yang berada di belakang imam saat salat.

Pantauan, saat berada di Musala tersebut, mantan suami Dewi Perssik itu terlihat khusyuk menjalankan ibadah salat magrib.

Usai menunaikan ibadah salat Magrib, Saipul tidak langsung beranjak meninggalkan musala. Ia lalu berdoa sejenak dan melanjutkan salat sunah Ba'diyah magrib.

Tidak banyak kata-kata atau gerakan berlebihan saat mantan juri D'Academy itu berada di dalam musala selama menjalankan ibadah salat Magrib.

Sekitar kurang lebih 15 menit berada di musala, Saipul yang telah ditunggu dua orang anggota kepolisian langsung membawa dia ke dalam ruangan yang berada di Polsek Kepala Gading.

Pada berita sebelumnya, seorang anak laki-laki, DS, melaporkan pedangdut Saipul Jamil alias SJ, ke aparat kepolisian. SJ diduga mencabuli DS di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah menjadi korban pencabulan, DS membuat laporan ke Mapolsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) dinihari. Berselang beberapa waktu kemudian, aparat kepolisian mengamankan SJ.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada SJ berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi-saksi yang ada dan memakai pasal 76 huruf e karena korban masih berusia 17 tahun, sedangkan pidananya menggunakan pasal 86 ayat 1 dengan hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini