News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Keluarga DS Ingin Memberikan Efek Jera Kepada Saipul Jamil

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kuasa Hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar mengatakan pihaknya belum berkonsultasi dengan pihak Kuasa Hukum penyanyi Saipul Jamil.

Belum ada sinyal damai di antara kedua belah pihak.

"Kami belum berkonsultasi dengan pengacara Saipul. Kalau damai belum ada. Kami pengacara apa kata klien kami," ujar Johnson di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Johnson menjelaskan, pihak keluarga DS ingin memberikan efek jera kepada pihak Saipul Jamil. Oleh karena itu, keluarga DS ingin menempuh jalur hukum.

"Keluarga (DS) ingin menempuh jalur hukum untuk menimbulkan efek jera," tegasnya.

Hingga saat ini, kata Johnson, kedua belah pihak, yakni pihak DS dan Saipul Jamil belum mengadakan pertemuan.

"Kami tidak tutupi dan belum ada pertemuan antara kedua belah pihak," imbuhnya.

Seperti diketahui, Saipil Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini