Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelecehan seksual yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil membuat korbannya, DS (17), mengalami trauma.
"Kondisi (DS) traumatik. Tapi dengan adanya kami yang mendampingi korban, kondisinya sudah baik. Dia sudah mulai bisa diajak berkomunikasi," ujar Kuasa Hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Hingga saat ini, belum ada sinyal damai antara kedua pihak, yakni pihak DS dan pihak Saipul Jamil.
Osner mendatangi Polsek Kelapa Gading demi menyerahkan surat kuasa yang telah ditanda tangani tadi malam, didampingi ibu korban.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.
Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Perssik itu dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.
Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.
Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.