News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Korban Pencabulan Saipul Jamil Sudah Mulai Bisa Diajak Berkomunikasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelecehan seksual yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil membuat korbannya, DS (17), mengalami trauma.

"Kondisi (DS) traumatik. Tapi dengan adanya kami yang mendampingi korban, kondisinya sudah baik. Dia sudah mulai bisa diajak berkomunikasi," ujar Kuasa Hukum DS (17), Osner Johnson Sianipar di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Hingga saat ini, belum ada sinyal damai antara kedua pihak, yakni pihak DS dan pihak Saipul Jamil.

Osner mendatangi Polsek Kelapa Gading demi menyerahkan surat kuasa yang telah ditanda tangani tadi malam, didampingi ibu korban.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Perssik itu dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini