Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menahan lima orang muncikari dan mengamankan delapan orang wanita korban perdagangan orang, termasuk Hesty Klepek-Klepek.
Bersamaan dengan penangkapan penyanyi bernama asli Hesty Aryaduta , aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 18 unit ponsel dan smartphone, serta satu pak kondom.
"Uang tunai yang disita dari lokasi penangkapan, dan dari para tersangka mencapai Rp 25 juta. Rekening juga ada, tapi sedang ditindaklanjuti," katanya, Sabtu (20/2/2016) siang.