TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan label rekaman Nagaswara belum berencana memutuskan status kontrak penyanyi dangdut Hesty Aryaduta (21) setelah pelantun lagu "Klepek-klepek" itu diamankan Polda Lampung atas kasus dugaan prostitusi artis.
"Kami masih menunggu keputusan polisi, karena besok mau ketemu reserse umum. Si Hesty ini kan masih korban, kalau sudah BAP baru nanti kami pikirkan," kata kuasa hukum pihak Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2016) malam.
"Atas permintaan dari CEO Nagaswara, saya diminta untuk kroscek memang benar atau tidak kabar tersebut," lanjut Eddy.
Untuk diketahui, Hesty adalah pedangdut yang bernaung di bawah label Nagaswara yang melejit melalui lagu "Klepek-klepek".
Hesty diamankan oleh Polda Lampung dalam razia human trafficking pada Jumat (19/2/2016) dini hari di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Bersama Hesty turut diamankan lima terduga mucikari, empat diantaranya dari Lampung, satu dari Jakarta.