TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Hesty Aryaduta (21 diperbolehkan pulang oleh pihak Polda Lampung.
Eddie Law, kuasa hukum perusahaan rekaman PT Nagaswara, yang menaungi Hesty, mengungkapkan bahwa kini pelantun "Klepek Klepek" itu sudah berada di Jakarta.
"Ya, sudah saya pulangkan, sejak semalam sudah di Jakarta," terang Eddie dalam wawancara per telepon, Minggu (21/2/2016).
Hesty diizinkan pulang karena sudah ditetapkan sebagai saksi korban dalam sebuah kasus dugaan prostitusi artis.
"Pasti banyak dialog saya dengan penyidik. Tapi, yang jelas, dari dialog dengan penyidik, Hesty hanya sebagai saksi korban. Sementara ini bisa pulang ke Jakarta," terang Eddie lagi.
Meski begitu, Hesty mengaku siap kembali ke Polda Lampung jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari dirinya.
"Kalau dibutuhkan kembali ya akan memberikan kesaksian lagi," ujar Eddie.
Hesty terjaring razia human trafficking Polda Lampung pada Jumat lalu (19/2/2016).
Ia ditangkap bersama lima orang yang diduga para mucikari. Empat dari mereka berasal dari Lampung dan satu dari Jakarta.
Sejumlah uang tunai dan alat kontrasepsi juga disita dalam razia tersebut.
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com