News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

DS Buka Pintu Maaf Hanya untuk Meringankan, Bukan Menghentikan Proses Hukum Saipul Jamil

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS, ‎korban dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil (SJ) mengatakan pihak klienya bersedia menerima permintaan maaf dari pihak Saipul.

"Kalau mereka datang baik-baik ke kami, meminta maaf ya pasti kami maafkan lagi. Tuhan saja maha pemaaf kan. Pasti akan kami terima dengan baik," tutur Osner, ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).

Diutarakan Osner, adanya diterimanya permintaan maaf dari pihak Saipul ialah untuk meringankan Saipul nantinya di persidangan namun tetap tidak akan menghentikan kasus penyidikan.

"Kami buka pintu maaf, tapi maaf ini hanya untuk meringankan saja, proses hukum tetap," tegasnya.

Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)

Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. ‎Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.

Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini