Seperti diketahui, Saipil Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.
Penyidik kepolisian memiliki alat bukti, yakni keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil. Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.
Atas perlakuannya, Saipul kemungkinan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.(*)