TRIBUNNEWS.COM - Senin (22/2/2016), tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi atas sang klien.
"Kami hanya ajukan surat pencabutan BAP. Kami mengajukan BAP ulang," terang ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin siang.
Permintaan untuk mengulang pemeriksaan terhadap Saipul itu dilakukan karena pihaknya menganggap klien mereka tak didampingi oleh kuasa hukum ketika pembuatan BAP awal.
"Kami juga banyak pembelaan, tapi kami belum bisa bilang (menyampaikan) banyak terkait yang kami bicarakan. Yang jelas, kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan," tutur Kasman.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan pihak Saipul Jamil jika ingin mengajukan gugatan praperadilan.
"Silakan ajukan praperadilan, itu hak mereka. Kami hadapi. Kami akomodir," ujarnya.
Saipul, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan DS (17), dijerat Pasal 76 E dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com