News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menolak Diwawancara, Pasha 'Ungu' Harus Minta Maaf

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau Pasha saat memberikan keterangan pers terkait kondisi anak ketiganya yang terkena bilirubin (kuning) di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2015). Setelah terpilih untuk memimpin Kota Palu bersama Hidayat, dalam 5 tahun ke depan, Pasha langsung pulang ke Jakarta untuk mendampingi sang Istri, Adelia Wilhelmina. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan permintaan wawancara oleh wartawan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Palu terpilih, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha “Ungu” mendapat perhatian Komisi Informasi Pusat (KIP).

Lembaga ini mengingatkan kepala daerah tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.

Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Hal itu dikatakan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Menurutnya, cara yang dilakukan Pasha Ungu ini menunjukkan sikap yang melecehkan.

Padahal dua wartawan yang ingin wawancara tersebut berasal dari grup media nasional resmi yang cukup dikenal.

"Sebagai pejabat publik, termasuk kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan. Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," kata Abdulhamid melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2016).

Ia menuturkan tujuan keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya. Juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Tujuan lainnya adalah untuk menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, menjadikan layanan informasi yang berkualitas, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika pejabat publik dan institusinya tertutup, sudah bisa dipastikan bahwa tujuan tersebut tidak akan tercapai.

"Partisipasi masyarakat akan rendah, masyarakat tidak tahu tentang pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, tatakelola pemerintahan buruk, layanan informasi publik tak berkualitas, dan masyarakat tidak cerdas," katanya.

Abdulhamid memandang bahwa penolakan wawancara oleh Pasha “Ungu” merupakan musibah bagi masyarakat Palu.

Menurutnya, pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah.

"Jangankan wartawan, menurut ketentuan UU KIP masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik, dalam hal ini pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini