Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan kepada tim kuasa hukum Saipul Jamil agar kembali membaca Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Menurut Ari, korban bernisial DS yang diduga menjadi korban pencabulan Saipul Jamil perlu dilindungi dan tidak perlu dimunculkan ke publik.
"Suruh baca KUHAP sama undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban di bawah umur wajib dilindungi," ucap Ari seraya tersenyum, ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Ari juga enggan memperdebatkan masalah tersebut lebih lanjut. Ia hanya mengatakan agar semua masalah kasus Saipul Jamil diselesaikan dipersidangan.
"Kami berkewajiban melindungi korban. Kita berdebatnya di pengadilan aja," ujar Ari.
Pada berita sebelumnya, Tim kuasa hukum Saipul yang diwakili Roland sempat mengatakan, agar DS bisa muncul dan segera menyelesaikan masalah tersebut agar kliennya bisa kembali beraktivitas.
"Alangkah baiknya DS bisa muncul dan mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada sekarang pelapor nggak bisa muncul dan bang Ipul kan nggak bisa berativitas," tutur Roland beberapa hari lalu.