News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Pesan Orangtua DS : Saipul Jamil Harus Disidang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. Tribunnews/Jeprima

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil (SJ) sempat berharap kasus dugaan pencabulan terhadap DS bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Pihak DS pun mengaku dengan tangan terbuka akan menerima permohona maaf dari pihak Saipul. Meski begitu, tetap saja Saipul harus menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum dari DS mengatakan adanya permintaan maaf dari Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil hanya untuk memperingan hukuman Saipul.

Namun pihak DS, terutama orangtua DS berpesan agar kasus ini tidak dihentikan dan maju hingga persidangan.

"Sampai saat ini orangtua DS minta ke saya agar kasusnya tetap maju ke pengadilan, demi efek jera. Kalau soal minta maaf pasti dimaafkan,bebernya ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2016).

Untuk diketahui, Saipul Jamil dilaporkan oleh DS ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/2/2016) pagi, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS (17)

Beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi, Polsek Kelapa Gading lalu mengamankan Saipul dari kediamannya dan diperiksa intensif. Hingga akhirnya Saipul ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini didasari pada ditemukannya beberapa bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

DS merupakan fans dari Saipul dan sebelum kejadian, DS sempat tiga kali bertemu dengan Saipul. ‎Kini Saipul ditahan di Polsek Kelapa Gading.

Saipul dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini